TAG # PASAL PENGHINAAN PRESIDEN

KUHP Baru: Menghina Presiden, Pemerintah, dan Lembaga Negara Bisa Dipenjara, Ini Alasannya

Hukum    Selasa, 06 Januari 2026 – 02:02 WIB

Ini alasan pasal penghinaan presiden dan wapres diatur dalam KUHP baru. Menghina pemerintah dan lembaga negara juga bisa dipenjara.

BERITA