Kriminal Minggu, 14 April 2019 – 18:03 WIB
Menyamar jadi Tukang Ojek ternyata Jadi Pengedar Narkoba
Masyarakat melaporkan gerak - gerik tukang ojek yang mencurigakan karena selalu berangkat siang.
Polisi menangkap pecandu narkoba bersama sejumlah sabu - sabu beserta alat isapnya.
Masyarakat melaporkan gerak - gerik tukang ojek yang mencurigakan karena selalu berangkat siang.
Ketiga pengedar narkoba tersebut berhasil ditangkap polisi berkat laporan warga.
Jaringan pengedar pil koplo selama ini bertransaksi dengan mengambil barang secara ranjau.
Residivis kasus narkoba tertangkap lagi setelah kedapatan membawa sabu - sabu di sandal.
Pengirim pesan meminta Sandy segera mengambil barang berupa narkoba di sebuah tempat hiburan malam.
Warga setempat menganggap tersangka adalah pengangguran tapi sering bawa mobil keluar masuk kampung.
Pengacara mengaku bukan baru sekali memesan sabu - sabu dari Aceh untuk tahanan.
Pengedar narkoba menghindari kecurigaan polisi dengan meranjau narkoba di halaman masjid.
Di sekitar pinggir Jalan Raya Kalimalang petugas Polsek Bekasi Utara mendapat laporan dari masyarakat bahwa di lokasi kerap…
Pasangan kekasih ini kerap menginap di hotel agar bisa menjual sabu-sabu ke sesama tamu.
Ramli, 58, nakhoda kapal klotok diringkus Ditpolair Polda Kaltim karena membawa sabu-sabu di tengah laut.
Pelaku yang tertangkap adalah orang kepercayaan salah seorang bandar besar jaringan Aceh.
Polisi menemukan beberapa barang bukti berupa sabu - sabu di dalam kardus HP yang disimpan pengedar narkoba.
Polisi berhasil membekuk pemuda pengedar narkoba yang dilaporkan warga yang resah dengan transaksinya.
Penangkapan dua kakak beradik pengedar narkoba tersebut bermula dari petunjuk Anjasmara pada polisi.
Para pelaku mendapatkan pil koplo dari bandar di Surabaya, dengan cara ranjau di sebuah pom bensin
Penyelundupan sabu - sabu itu dilakukan melalui jalur laut menggunakan kapal penangkap ikan.
Pengedar narkoba tidak menaruh curiga saat bertemu polisi yang ternyata menyamar sebagai pengedar narkoba.
Polisi kembali membekuk residivis pengedar sabu-sabu yang pernah dipenjarakan selama 2 tahun 10 bulan.
Para tersangka pengedar narkoba dijerat dengan pasal narkotika dengan ancaman 5 sampai dengan 20 tahun penjara.