Kementerian Lingkungan Hidup menggugat enam perusahaan dengan nilai kerugian mencapai Rp4,8 triliun.
Sementara, penanganan kerusakan lingkungan di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatera terus berjalan yang dilakukan secara terpadu antara rehabilitasi wilayah dan penegakan hukum.