Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun pidana penjara atas kasus dugaan korupsi Chromebook pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Meskipun dijatuhi pidana penjara dan sejumlah denda serta pembayaran, mendikbud di periode kepemimpinan Presiden Jokowi 2019-2024 itu menyatakan tidak menyesal menjadi bagian dari pemerintahan.