Aktor Jefri Nichol memberi komentar soal kejanggalan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja. Salah satu hal yang disoroti Jefri Nichol adalah kewajiban untuk mempertahankan minimal 30 persen kawasan hutan dalam Pasal 18 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dicoret dalam Omnibus Law.