Jokowi Tolak 14 Pasal di RKUHP

Jumat, 20 September 2019 – 20:00 WIB

Sedikitnya ada 14 Pasal di Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang membuat Presiden Joko Widodo alias Jokowi, berubah pikiran dan menunda pengesahannya dilakukan oleh DPR RI periode 2014-2019. Padahal, dalam rapat kerja antara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Komisi III DPR pada Kamis (19/9), RUU KUHP telah disetujui dalam forum pembahasan tingkat I tersebut, dan tinggal dibawa ke sidang paripurna dewan.