Pengacara Rolas Budiman Sitinjak menyayangkan tuntutan hukum yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua korban kriminalisasi kasus hukum, Awwab dan Marsel.
Dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM) dituntut jaksa tiga tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Menurutnya, tuntutan tersebut melukai rasa keadilan bagi dua pegawai tersebut.