Kejaksaan Agung menyita uang senilai lebih dari Rp1 triliun dan US$166 ribu dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V, Provinsi Lampung.
Penyidik juga telah memblokir 10 rekening, memeriksa 47 saksi, menyita sejumlah dokumen, serta meminta keterangan ahli untuk mendalami perkara dan menghitung kerugian keuangan negara.