Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) kembali menggugat kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA). Rabu (20/5), KPCDI mendaftarkan permohonan uji materi ke MA untuk mempersoalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur besaran kenaikan BPJS Kesehatan.