Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap praktik klinik kecantikan ilegal bernama Zevmine Skin Care di Jalan Baru TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (14/2) lalu. Polisi mengamankan tersangka dalam kasus ini yakni seorang perempuan bernama SW alias Y. SW merupakan seorang mantan karyawan di klinik kecantikan selama 3 tahun, kemudian keluar dan membuka klinik kecantikan sendiri.