Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali membekuk puluhan Warga Negara Asing (WNA) India yang terlibat dalam sindikat judi online.
Polisi menetapkan 35 WN India sebagai tersangka operator situs judol yang beromzet miliaran dengan menjadikan villa di Bali sebagai markas operasional.