Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk sementara waktu tidak melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Keputusan tersebut diambil karena proses penyidikan perkara yang sama saat ini telah berjalan di Kejaksaan Agung.