Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyitaan dilakukan dalam rangkaian OTT pada 14 September 2026. Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menahannya untuk 20 hari pertama.