KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

Jumat, 10 Juli 2026 – 15:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Sekretaris Jenderal MPR, Ma'ruf Cahyono, dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Penyidik menduga Ma'ruf menerima fee proyek, akun trading, hingga uang senilai Rp16,4 miliar dari sejumlah rekanan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.