Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerapkan Layanan Pengukuran Terjadwal di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia mulai 3 Agustus 2026.
Program ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang bertujuan memberikan kepastian waktu, transparansi, dan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus layanan pertanahan.