Kejaksaan Agung resmi menerima tersangka dan barang bukti perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari kepolisian, Jumat lalu. Semua barang bukti tersebut berasal dari kasus yang menyeret nama eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Barang bukti yang diterima meliputi uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan Rupiah, serta emas batangan.