Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan para pelaku judi online akan dikenakan sanksi tindak pidana pencucian uang.
Hal tersebut disampaikan Yusril saat berkunjung ke kantor Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa waktu lalu.