Pelaku Penyebar Hoaks Omnibus Law Ditangkap Di Makassar
Sabtu, 10 Oktober 2020 – 08:00 WIB
Polri menangkap pelaku penyebar berita hoaks terkait isi poin UU Cipta Kerja yang menyulut aksi demo anarkistis di sejumlah daerah. Saat ini status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam hukuman penjara 10 tahun.