Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram ditujukan kepada Kabareskrim Polri dan para kapolda se-Indonesia. Dalam Surat Telegram itu disebutkan beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi yaitu permainan harga dan penimbunan barang serta adanya pihak yang menghalangi atau menghambat jalur distribusi pangan.