Jelang Idulfitri 1441 H, Pemprov Jawa Timur menerbitkan larangan mudik terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara alias PNS. Hal itu merupakan tindak lanjut dari larangan mudik yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, beberapa waktu lalu.