Wamen Ossy: Girik Bukan Lagi Bukti Formil Kepemilikan Tanah

Minggu, 01 Maret 2026 – 11:00 WIB

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menegaskan girik tidak lagi diakui sebagai bukti formil kepemilikan tanah.

Namun, girik masih dapat digunakan dalam proses pengurusan pertanahan sebagai dokumen pendukung.