Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menegaskan girik tidak lagi diakui sebagai bukti formil kepemilikan tanah.
Namun, girik masih dapat digunakan dalam proses pengurusan pertanahan sebagai dokumen pendukung.