Warga Surabaya Gugat Aturan Rapid Test Antigen ke MA

Minggu, 27 Desember 2020 – 12:00 WIB

Dua orang warga asal Surabaya menggugat Satgas Penanganan Covid-19 ke Mahkamah Agung. Ia menggugat soal aturan syarat perjalanan ke luar kota wajib melampirkan surat rapid test antigen yang dinilainya terlalu mahal. Sementara aturan ini tidak berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan ke luar kota menggunakan angkutan pribadi dan bus.