SBY Disarankan Langsung Copot Para Wamen
Rabu, 06 Juni 2012 – 16:00 WIB
JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (5/6), yang membatalkan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, jelas menggambarkan adanya tata kelola sistem pemerintahan yang keliru.
Dengan demikian, para wakil menteri yang kini ada harus diberhentikan, demi kepatuhan menjalankan tatanan hukum bernegara, akibat konsekuensi putusan MK tersebut.
Baca Juga:
Menurut Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle (SMC) Syahganda Nainggolan di Jakarta, Rabu (6/6), meskipun keberadaan wamen tetap konstitusional serta dapat diperbaiki pengangkatannya dengan menegaskan wakil menteri sebagai anggota kabinet dan bukan menyangkut jabatan karier, namun tidak ada keharusan bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengembalikan para wakil menteri itu ke posisi semula.
"Suka atau tidak, Presiden SBY harus memberhentikan wamennya, sebab putusan ini merupakan perintah UU yang tidak boleh diabaikan. Tetapi, tanpa mengangkat kembali juga tidak akan ada masalah bagi hak prerogatif presiden. Apalagi pemerintahan SBY memang memiliki para menteri yang lengkap sesuai UU Kementerian," jelas Syahganda.
JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (5/6), yang membatalkan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
BERITA TERKAIT
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua