Rahudman Tunjuk Yusril Jadi Pengacara

Rahudman Tunjuk Yusril Jadi Pengacara
Rahudman Tunjuk Yusril Jadi Pengacara

jpnn.com - JAKARTA - Rahudman Harahap telah menunjuk pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis wali kota Medan nonaktif itu lima tahun penjara.

Tim dari Ihza & Ihza-kantor hukum yang didirikan Yusril-saat ini sudah menyiapkan berkas untuk pengajuan PK perkara korupsi kasus Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 itu.

Juru Bicara Ihza & Ihza, Sabar Sitanggang, merasa yakin pengajuan PK bakal dikabulkan. Alasannya, tim kuasa hukum sudah mengantongi novum. "Berkas PK untuk Pak Wali Kota Medan (Rahudman, Red) sudah siap. Novum insyaallah kuat," ujar Sabar Sitanggang kepada Sumut Pos (Grup JPNN) di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, novum adalah bukti yang sudah ada namun tidak pernah terungkap di persidangan. Terlepas dari materi PK, pihak Ihza&Ihza juga mempersoalkan pengajuan kasasi jaksa penuntut umum. Menurut Sabar, ketika seorang terdakwa seperti Rahudman diputus bebas murni oleh pengadilan tingkat pertama, sesuai KUHAP sebenarnya JPU sudah tidak bisa mengajukan upaya hukum lanjutan alias kasasi.

Hanya saja, lanjutnya, karena sudah menjadi kebiasaan JPU tetap juga mengajukan kasasi, maka akhirnya JPU kasus Rahudman pun mengajukan kasasi dan Rahudman divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi itu.

"Tapi okelah, kita hormati proses hukum dengan segala kekurangannya," imbuh Sabar.

Namun, dia juga mempersoalkan proses eksekusi terhadap Rahudman yang dilakukan pada 15 April 2014. Menurutnya, banyak kesalahan prosedur dalam proses eksekusi Rahudman itu.

"Eksekusi tanpa dilengkapi dokumen resmi. Tidak cukup melakukan eksekusi hanya berdasar petikan putusan," ujar Sabar.

JAKARTA - Rahudman Harahap telah menunjuk pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News