Usul Pemberkasan Honorer K2 Ditenggat Akhir 2014
jpnn.com - JAKARTA - Keresahan para honorer kategori dua (K2) dari Pemko Medan menunggu pengangkatan menjadi CPNS bakal makin panjang.
Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang tenggat waktu perbaikan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) hingga akhir 2014. Sebelumnya, batas waktu diberikan hingga September 2014.
Kepala BKN Eko Sutrisno mengatakan, batas waktu hingga akhir 2014 itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
"Sesuai PP 56, itu kan pengangkatan untuk tahun anggaran 2014. Jadi ya ditunggu hingga akhir 2014," terang Eko kepada JPNN, kemarin (2/9).
Sebelumnya, Karo Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat beberapa waktu lalu menyatakan, kelengkapan pemberkasan dimaksud harus sudah dilengkapi paling telat September.
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang diteken oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin, harus sama dengan yang ada di dalam lampiran Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.23-4199 Tanggal 27 Februari 2014.
Bagaimana jika lewat September belum juga dilengkapi sesuai peraturan perundang-undangan? Tumpak saat itu mengatakan, keputusan BKN akan diambil pada September itu.
"Keputusannya bagaimana, tunggu saja. Yang pasti, deadline September," kata Tumpak. Namun rupanya, bos Tumpak berkata lain. Tenggat waktu diulur hingga akhir tahun.
JAKARTA - Keresahan para honorer kategori dua (K2) dari Pemko Medan menunggu pengangkatan menjadi CPNS bakal makin panjang. Pasalnya, Badan Kepegawaian
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar