Tersangka Korupsi Penjualan Aset Patal Bekasi Segera Ditahan
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung belum menahan tiga tersangka dugaan korupsi penjualan aset Patal Bekasi senilai Rp 60 miliar.
Ketiga tersangka itu adalah dari Direktur Utama PT Industri Sandang Nusantara, Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro dan seorang karyawan, Efrizal
Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin mengakui memang tiga tersangka itu belum ditahan.
Namun dipastikan ketiga tersangka itu akan dijebloskan ke sel. "Belum ditahan, tunggu saja," tegasnya di Kejagung, Senin (24/11).
Dia menjelaskan, tiga tersangka itu sudah dicegah bepergian ke luar negeri. "Sudah dicekal ketiga tersangkanya," katanya.
Menurut Sarjono, saat ini tim penyidik tengah menghitung kerugian negara akibat penjualan dari aset Patal Bekasi tersebut. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung belum menahan tiga tersangka dugaan korupsi penjualan aset Patal Bekasi senilai Rp 60 miliar. Ketiga tersangka itu adalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK
- Bertemu Kepala Eksekutif Makau, Menaker Ida Bahas Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- Ikut Lestarikan Budaya, PermataBank Dukung Perayaan Adeging Mangkunegaran-267
- Soroti Kasus Korupsi Timah, PB Mathla’ul Anwar: Terlalu Banyak Mudarat