Rano Karno Siapkan Mutasi Besar-besaran

Rano Karno Siapkan Mutasi Besar-besaran
Rano Karno. Foto: dok.JPNN

SERANG – Mutasi besar-besaran di lingkungan Pemprov Banten akan segera dilakukan. Mutasi tersebut tidak hanya di tingkat pejabat setingkat esselon II, namun menyeluruh hingga esselon III dan IV.
    
Hal tersebut diungkapkan Plt Gubernur Banten Rano Karno usai menghadiri acara halal bihalal di pendopo gubernuran Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Senin (27/7). Ia mengatakan, mutasi perlu dilakukan guna meningkatkan etos kerja para PNS.

“Perlu ada rotasi dalam waktu dekat. Tidak hanya kepala dinas, tetapi bawahan-bawahannya pun harus mendapatkan rotasi,” ujar Rano Karno kepada awak media.
    
Ia mengatakan, mutasi merupakan hal biasa untuk kepentingan penyegaran. Selain itu, juga untuk menyikapi banyaknya dinas yang tidak menyerap anggaran secara sempurna.

“Ada anggaran tidak terserap harus menjadi evaluasi. Bisa saja kepala dinasnya ahli tapi ternyata bawahannya tidak. Ini kan menjadi masalah,” katanya.
    
Rano menilai sudah saatnya menempatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sesuai dengan kemampuan dan bidang yang dikuasai. Karena itulah evaluasi kompetensi para PNS juga harus dilaksanakan. “Jangan posisikan PNS yang tidak paham dengan tugas yang dibebankan. Berikan kepada yang paham. Itulah fungsi rotasi nanti,” jelasnya.
    
Guna melakukan mutasi itu, Rano mengaku menunggu dirinya dilantik sebagai Gubernur Banten definitif.

“Gubernur Banten definitif itu bukan saya butuhkan agar menjadi seseorang yang berkuasa, tapi agar bisa menjalankan roda pemerintahan secara utuh,” terangnya.     
    
Rumor berkembang, rencana pelantikannya sebagai Gubernur Banten definitif terkendala lantaran adanya kekeliruan nama dalam surat keputusan (SK) pemberhentian Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah. Menanggapi hal tersebut, Rano mengaku tidak tahu.

“Ada kekeliruan nama, saya tidak dengar. Ada juga masih dalam proses di Kemendagri,” terangnya.
    
Kepala Biro Pemerintahan Setda Pemprov Banten Siti Maani Nina mengatakan, kewenangan plt gubernur dan gubenur definitif memang berbeda. Seorang plt memiliki banyak keterbatasan, tidak seperti gubernur definitif.

“Contohnya untuk melakukan mutasi, seorang plt harus melayangkan surat izin terlebih dahulu kepada Kemendagri. Jika izin sudah disetujui, barulah bisa melakukan mutasi. Berbeda jika sudah menjadi definitif, tidak perlu izin lagi,” katanya. (quy/sam/jpnn)


SERANG – Mutasi besar-besaran di lingkungan Pemprov Banten akan segera dilakukan. Mutasi tersebut tidak hanya di tingkat pejabat setingkat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News