Anak Hakim Segera Dipulangkan ke Bengkulu
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak membantah turut mengamankan anak Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba saat menangkap sang hakim, Senin (24/5).
Namun demikian, anak hakim tindak pidana korupsi itu dinyatakan tidak terlibat dalam kasus suap yang menjerat sang ayah.
“Anak dari JP ditemukan saat penangkapan JP kemudian dibawa ke sini (markas KPK, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (24/5).
Karena tidak terlibat, kata dia, KPK akan segera mengembalikan anak Janner ke Bengkulu. KPK segera melepaskan anak Janner.
“Akan segera dikembalikan ke Bengkulu,” ungkapnya.
Seperti diketahui, KPK mengamankan enam orang saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, kemarin. Lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Janner, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Toton (T), dan Panitera Pengganti pada PN Bengkulu Badaruddin alias Billy (BAB).
Kemudian, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus Bengkulu Edi Santoni serta mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Safri Safei.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita duit Rp 650 juta dari dua kali pemberian untuk Janner dan Toton. Dua hakim itu disogok untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi honor Dewan Pembina Rumah Sakit M. Yunus Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua