Kemenkes: UU Pertembakauan Tidak Diperlukan
jpnn.com - JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan terus menjadi sorotan dan mendapat pro dan kontra. Bahkan dorongan itu pun terjadi antara pimpinan DPR dan Badan Legislasi (Baleg).
Terkait hal itu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Lily Sriwahyuni Sulistyowati mengatakan, RUU Pertembakauan itu sudah tidak diperlukan.
"RUU Pertembakauan sebenarnya tidak diperlukan," ucap Lily saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2016).
Menurut dia, hal yang mendasar RUU itu tidak diperlukan lagi, lantaran semua urusan yang terdapat di dalam rancangan tersebut, sudah diatur undang-undang lain.
"Karena semua urusannya sudah ada undang-undangnya," tandas Lily.
Sementara itu, hal senada juga disampaikan Mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup, Emil Salim yang melihat RUU itu harus ditolak, lantaran bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan.
"Perlu ditolak karena tak perlu dan bertentangan dengan UU Kesehatan," jelas Emil. (dil/jpnn)
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan terus menjadi sorotan dan mendapat pro dan kontra. Bahkan dorongan itu pun terjadi antara pimpinan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar