Fakta Baru Kasus First Travel, soal Total Kerugian Jemaah

Fakta Baru Kasus First Travel, soal Total Kerugian Jemaah
Sejumlah korban kasus penipuan First Travel saat mendatangi Komisi VIII dan Fraksi PPP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/8). FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim menemukan fakta baru bahwa jumlah jemaah First Travel yang sudah diberangkatkan hanya 14 ribu.

Bukan, 35 ribu seperti pengakuan dari dua tersangka awal, Andika dan Anniesa.

”Dengan jumlah 70 ribu jamaah dan yang berangkat hanya 14 ribu, artinya ada 56 ribu jamaah yang belum berangkat. Dari jumlah itu bisa jadi terus meningkat,” jelas Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto, kemarin.

Bila dihitung, dari 56 ribu itu setidaknya uang yang dirugikan mencapai Rp 800,8 miliar.

Plus ditambah dengan hutang First Travel yang berserakan dimana-mana yang mencapai Rp 100 miliar. Ada perusahaan maskapai penerbangan, hotel dan perusahaan travel lain.

Maka, total kerugian akibat dugaan penipuan yang dilakukan duo bos First Travel bisa mencapai Rp 900 miliar hingga Rp 1 triliun.

”Walau jumlah aset yag dilacak saat ini tidak sebanding dengan jumlah kerugian ini, namun kemungkinan terus bertambah,” ujar mantan Wakabaintelkam tersebut.

Saat ini Bareskrim sedang bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana.

Penyidik Bareskrim menemukan fakta baru bahwa jumlah jemaah First Travel yang sudah diberangkatkan hanya 14 ribu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News