FSP BUMN Desak KPK Usut Mega Korupsi PTDI

FSP BUMN Desak KPK Usut Mega Korupsi PTDI
Ilustrasi rupiah. Foto: Jawa Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi dan aparat penegak Hukum untuk turun dan menginvestigasi adanya dugaan tindak pidana korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PT. DI yang merugikan negara.

"Kemarin pengurus FSP BUMN Bersatu sudah bertemu dengan KPK terkait dokumen-dokumen dugaan korupsi di PTDI," ujar Ketua Harian FSP BUMN Bersatu, Prakoso Wibowo dalam siaran pers diterima, Kamis (9/3/2016).

Prakoso pun membeberkan dugaan kerugian negara di PTDI. Hingga saat ini pengelolaan PTDI yang kurang profesional diduga berpotensi menyebabkan kerugian negara di PT. Dirgantara Indonesia sebesar Rp 8 miliar dalam 24 kasus.

Selain potensi kerugian negara sebesar Rp.8 miliar, perusahaan BUMN plat merah ini juga bakal terus merugi lantaran adanya kewajiban PT. DI yang harus membayar denda akibat keterlambatan dalam pekerjaan. Dimana, pada audit BPK tahun 2015 ditemukan denda keterlambatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di TNI AL (Angkatan Laut).

Pada tahun 2011, kata Prakoso, TNI AL memberikan pekerjaan pengadaan Helikopter Bell.412EF tahap II dengan nilai Rp.220 Miliar oleh PT. Dirgantara Indonesia. Dalam pekerjaan ini, PT. Dirgantara sudah dibayar Rp.212.415.954.199 atau 96 persen. Tetapi pekerjaan atau kemajuan fisik baru 20 persen.

Menurut Prakoso, dari Kontrak Pesawat Terbang/Helikopter yang Berasal dari Dana APBN Untuk pemesanan Helikopter Beel 412 EP oleh Kemenhan terdapat perbedaan penentuan imbalan (fee) kepada mitra penjualan PTDI, padahal helikopter yang dipesan sama dan pembeli yang sama, yaitu Kemenhan tetapi untuk pengguna yang berbeda, yaitu TNI AD dan TNI AL.

PTDI memberikan fee kepada BTP sebesar 5 persen dari total kontrak Helikopter Beel 412EP beserta perlengkapannya untuk TNI AD. Dimana PTDI memberikan fee kepada BTP sebesar 7 persen dari total kontrak Helikopter Beel 412EP beserta perlengkapannya untuk TNI AL. Akibatnya

“Denda yang harus dibayar oleh PT. DI sebesar Rp 3.357.999.942,” jelasnya.

Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi dan aparat penegak Hukum untuk turun dan menginvestigasi adanya dugaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News