Penggunaan Anggaran KPK Belum Dipertanggungjawabkan

Penggunaan Anggaran KPK Belum Dipertanggungjawabkan
Anggota Pansus Angket KPK M Misbakhun bersama Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa, Wakil Ketua Masinton Pasaribu dan anggota Pansus saat membacakan Laporan Pansus dalam jumpa pers, Senin (21/8). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Berdasarkan audit BPK banyak hal yang belum dipertanggungjawabkan dan ditindaklanjuti oleh KPK. Untuk itu, dibutuhkan audit lanjutan BPK untuk tujuan tertentu. Dari audit tersebut dapat diketahui secara pasti pencapaian sasarannya, utamanya yang terkait dengan kinerja KPK.

Demikian ditegaskan anggota Pansus Angket KPK Mukhammad Misbakhun saat membacakan Laporan Pansus dalam jumpa pers, Senin (21/8). Hadir dalam acara ini Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa, Wakil Ketua Masinton Pasaribu, anggota Pansus Arteria Dahlan dan John Kennedy Azis.
 
Pansus juga mendesak, ke depan perlu mengaudit atas sejumlah barang sitaan (Basan) dan barang-barang rampasan (Baran) dari kasus-kasus yang ditangani KPK. Dari temuan Pansus di Rupbasan lima wilayah hukum Jakarta dan Tangerang, tidak didapatkan data-data Basan dan Baran dalam bentuk uang, rumah, tanah dan bangunan.
 
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar menambahkan, ternyata barang yang didaftarkan hanya sebatas mobil, motor dan alat-alat mesin dan kesehatan yang sudah rongsok. Di luar itu berdasarkan saksi Yulianis dan Muhtar Effendi banyak sekali data tentang aset-aset yang tidak didaftar di Rupbasan.
 
“Karena itu kami juga ingin melihat sejauh mana kondisi asset-aset tersebut.  Dalam rekomendasi, tidak tertutup kemungkinan kami minta BPK mengaudit aset-aset dimaksud,” ujarnya.
 
Di bagian lain, Pansus meminta Komisi III DPR wajib melakukan pengawasan sebagaimana dilakukan terhadap instansi kepolisian dan kejaksaan melalui rapat-rapat kerja, RDP dan kunjungan kerja atau kunjungan lapangan.
 
Sedangkan terkait sejumlah kasus atau permasalahan yang terkait dengan unsur Pimpinan, penyidik dan penuntut umum KPK yang menjadi pemberitaan di publik seperti laporan Niko Panji Tirtayasa di Bareskrim, kasus penyiraman penyidik Novel Baswedan, kematian Johannes Marliem, rekaman kesaksisan Miryam S. Haryani dan pertemuan Komisi III dengan penyidik KPK, Komisi III DPR diharapkan segera mengundang KPK dan Polri.

“Kehadiran KPK dan Polri adalah dalam rangka tugas pengawasan DPR agar tidak terjadi polemik yang tidak berkesudahan,” ujar Misbakhun menambahkan.(adv/jpnn)


Berdasarkan audit BPK banyak hal yang belum dipertanggungjawabkan dan ditindaklanjuti oleh KPK. Untuk itu, dibutuhkan audit lanjutan BPK untuk tujuan


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News