Dihukum 7 Bulan Karena Curi Uang Rp20 ribu
Jumat, 18 November 2011 – 03:30 WIB
BATAM - Andi bin Lioe, warga ruli Bengkong Laut divonis Pengadilan Negeri (PN) Batam tujuh bulan penjara, Kamis (17/11), karena mencuri uang Rp20 ribu. Vonis yang dijatuhkan oleh hakim Soebandi tersebut sama dengan tuntutan jaksa penutut umum (JPU) Jusnetty.
Sebelumnya, terdakwa meminta keringanan hukuman terhadap hakim atas tuntutan hukuman tujuh bulan yang dituju kepadanya. "Saya masih mempunyai tangungan keluarga, apalagi istri saya lagi hamil tua. Saya benar-benar menyesal pak dan tak akan mengulangi perbuatan tersebut," ujarnya membela diri sebelum pembacaan putusan.
Baca Juga:
Namun dalam pembacaan putusan, hakim menyatakan sependapat dengan penuntut umum. Karena pembuatan terdakwa cukup meresahkan warga dengan aksi pencurianya tersebut.
"Setelah menimbang beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa selama persidangan. Maka Hakim memutuskan agar terdakwa dihukum selama tujuh bulan penjara potong masa tahanan," ujar Soebandi saat membacakan vonis.
BATAM - Andi bin Lioe, warga ruli Bengkong Laut divonis Pengadilan Negeri (PN) Batam tujuh bulan penjara, Kamis (17/11), karena mencuri uang Rp20
BERITA TERKAIT
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba