KPSI Gugat PSSI ke Arbitrase Internasional
Rabu, 14 Maret 2012 – 03:30 WIB
JAKARTA - Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI) mengadukan beberapa pihak khususnya PSSI ke Court of Arbitration for Sports (CAS) atau pengadilan arbitrase internasional. Ada tiga poin penting dari gugatan yang dilayangkan pada 8 Maret 2012 itu. Gugatan KPSI diajukan oleh Ketua KPSI, Tonny Apriliani. Sedangkan pihak-pihak tergugat terdiri atas PSSI, AFC, dan FIFA. Dalam proses ini, KPSI meminta bantuan kuasa hukum Jean Luis Dupont yang sebelumnya juga menangani kasus gugatan Persipura Jayapura kepada Adelaide United, AFC, dan PSSI terkait pencoretan tim itu dari babak play off Liga Champions Asia (LCA).
Pertama meminta CAS segera menghentikan Kongres Tahunan bila agenda tersebut tidak menghormati regulasi dan prinsip legalitas, terutama memastikan keabsahan seluruh agenda dan anggota yang hadir. Sedangkan gugatan kedua adalah meminta kepada Komite Eksekutif (Exco) PSSI agar tidak menghalang-halangi jalannya Kongres Luar Biasa (KLB) yang sesuai aturan.
Baca Juga:
Poin ketiga meminta bantuan FIFA dan AFC dalam pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB). Dengan demikian, sisi validitas dan prosedural rapat akbar tersebut bisa terpenuhi dan tidak terbantahkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI) mengadukan beberapa pihak khususnya PSSI ke Court of Arbitration for Sports (CAS) atau pengadilan
BERITA TERKAIT
- Piala Thomas & Uber 2024: Juara Bertahan Tertekan
- Rekor 40 Tahun Korea Dinodai Timnas U-23 Indonesia
- Timnas U-23 Indonesia Taklukkan Korea, Rusdianto Samawa Berterima Kasih Kepada Shin Tae Yong
- Hasil Proliga 2024: Juara Bertahan Tumbang di Laga Pertama
- Nobar Timnas U-23 dengan Mahyudin: Indonesia Mainnya Keren, Laganya Bak Drama Korea
- Erick Sebut 3 Kunci Kemenangan Timnas U-23 Indonesia atas Korea Selatan