Sita Aset Century di Hongkong, Kejagung Tunggu Fatwa MA

Sita Aset Century di Hongkong, Kejagung Tunggu Fatwa MA
Sita Aset Century di Hongkong, Kejagung Tunggu Fatwa MA
JAKARTA - Kejaksaan Agung saat ini masih menunggu  fatwa Mahkamah Agung  untuk  menyita aset senilai Rp 6 triliun milik bekas Bank Century di Hongkong. Aset tersebut telah dibekukan oleh otoritas di Hongkong. Secara detail jumlah aset itu terdapat dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 86 miliar dan  surat berharga senilai USD 388,86 juta  dan SGD 650,6 juta.  Jika ditotal menjadi kurang lebih Rp 6 triliun.

“Kami istilahnya koordinasi dengan pihak  pengadilan. Harus dilaporkan kepada MA dulu baru MA akan nanti membicarakan mengeluarkan semacam fatwa atau apa,” jelas Wakil Jaksa Agung, Darmono di Kejaksaan Agung, Selasa (3/7).

Aset Bank Century yang terlacak di Hongkong ditengarai dilarikan bekas pemilik Bank Century, Robert Tantular. Penyitaan aset terpidana kasus Bank Century itu diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Desember 2010. Robert Tantular pernah mengajukan permohonan kasasi menolak penyitaan aset, tetapi ditolak  Mahkamah Agung.

Sementara pemerintah Indonesia sudah meminta Pemerintah Hongkong untuk melakukan perampasan aset milik terpidana kasus Bank Century lainnya, yakni Rafat Ali Rizvi dan Hesham al-Waraq. Tujuannya, agar Rafat dan Hesham yang sudah diadili secara in absentia itu tidak bisa lagi mengakses aset bekas Century.

JAKARTA - Kejaksaan Agung saat ini masih menunggu  fatwa Mahkamah Agung  untuk  menyita aset senilai Rp 6 triliun milik bekas Bank

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News