KPK: Anas Tersangka itu Hoax
Berstatus Saksi pun juga Belum
Jumat, 08 Februari 2013 – 14:46 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, kabar Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional, di Bukit Hambalang adalah hoax. Ya, jika masih dalam tahap penyelidikan, maka status yang bersangkutan bukanlah saksi. Namun sebagas pihak yang dimintai keterangan. Bahkan saat ditanya apakah Anas sudah dicegah ke luar negeri, Johan menjawab tidak ada. "Sampai hari ini tidak ada (pencegahan Anas)," kata bekas wartawan itu.
"Jadi, selama belum ada penjelasan resmi baik itu yang disampaikan Pimpinan KPK maupun pihak yang ditunjuk secara resmi oleh pimpinan KPK untuk mengumumkan penanganan perkara dan kinerkja KPK maka itu bisa dinilai isu atau bernilai hoax," kata Johan kepada pers, di kantor KPK, Jumat (8/2).
Johan kembali menegaskan, bahwa hingga saat ini status Anas bukanlah tersangka bahkan saksi sekalipun. Menurutnya, Anas Urbaningrum hanya pernah dimintai keterangan terkait penyelidikan Hambalang. "Saya ulangi, dalam tahap penyelidikan," tegas Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, kabar Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
BERITA TERKAIT
- 40 Biku Asia Tenggara Jalan Kaki dari TMII ke Candi Borobudur
- Bea Cukai Berikan Asistensi Ekspor Lewat Kegiatan CVC
- Luncurkan Ruang Amal Indonesia, Wapres Ma'ruf Singgung Potensi Zakat yang Begitu Besar
- 2 Mantan Pejabat Ditetapkan Tersangka, PTPN Group Berkomitmen Berantas Korupsi
- Rubicon Mario Dandy Enggak Ada Peminatnya, Prabowo: Harganya Diturunkan
- DKI Melarang Acara Perpisahan dan Study Tour di Luar Sekolah