Tiga Bulan Pecat 29 PNS
Jumat, 19 April 2013 – 06:14 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mulai bertindak tegas kepada pegawai yang tidak disiplin. Dalam kurun waktu Januari hingga Maret lalu, kementerian yang dipimpin Suryadharma Ali itu telah memecat 29 PNS. Umumnya sanksi dijatuhkan karena kasus bolos bekerja. Kemudian pada periode Februari, Kemenag kembali memecat seorang PNS dengan tidak hormat. Lalu ada empat orang PNS dipecat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan ada tiga orang PNS yang dicopot dari jabatannya. Selain itu juga empat orang PNS yang dikenai sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.
Berikut rincian kasus pemecatan di Kemenag sejak awal 2013. Pada periode Januari, ada seorang PNS yang dipecat dengan tidak hormat. Selain itu juga ada dua orang PNS yang dipecat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Baca Juga:
Kemudian ada empat orang PNS yang dinonjobkan dan empat orang lagi terkena sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mulai bertindak tegas kepada pegawai yang tidak disiplin. Dalam kurun waktu Januari hingga Maret lalu, kementerian
BERITA TERKAIT
- KPK Jebloskan 2 eks Bos PTPN dan Pengusaha ke Sel Tahanan
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar
- Merespons Prabowo, Hasto Bicara Cita-Cita Bung Karno Merombak Sistem Internasional yang Anarkis
- Buku Senjata Api dan Tanggung Jawab Profesi Polri Ulas Tantangan Izin Penggunaan Senpi
- Gus Addin Galang Diaspora Ansor yang Tersebar di 20 Negara
- Sebanyak 8.142 Jiwa Terdampak Banjir dan Longsor di Aceh Selatan