SBY Harus Tetapkan Menteri Keuangan Definitif
Senin, 22 April 2013 – 12:54 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan, Mohamad Sohibul Iman meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menetapkan menteri keuangan (menkeu) definitif sebelum melakukan pembahasan anggaran bersama DPR. Seharusnya menurut Sohibul, sebelum pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013 atau Rancangan APBN 2014, presiden sudah menetapkan menkeu definitif.
"Ini penting karena secara peraturan dan hubungan kelembagaan, hanya Menkeu definitif yang bisa mewakili presiden dalam proses pembahasan Rancangan APBN atau APBN Perubahan dengan DPR. Ini sifatnya tidak bisa diwakilkan," ujar Sohibul dalam keterangan pers, Senin (22/4).
Menurut Sohibul, status pelaksana tugas (plt) menkeu bisa dipersoalkan secara hukum oleh DPR nanti. Dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.
Selanjutnya sambung Sohibul, di ayat 2 huruf a disebutkan bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan negara dikuasakan kepada menkeu selaku pengelola fiskal dan wakil Pemerintah.
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan, Mohamad Sohibul Iman meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menetapkan
BERITA TERKAIT
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar