Jokowi Diingatkan tak Bagi Kursi Menteri ke Parpol
jpnn.com - Joko Widodo disarankan mengajak Partai Demokrat dan Golkar untuk mendukung pemerintahannya. Termasuk, dua partai pendukung Prabowo-Hatta lainnya, PPP dan PAN.
Meski bergabung bukan berarti keempat partai itu harus dijatah menteri di kabinet. Bahkan, partai pendukung Jokowi-JK PDIP, Nasdem, PKB, Hanura, dan PKPI juga tidak perlu mendapat kursi.
“Koalisi bukan berarti harus selalu bagi-bagi kursi menteri. Koalisi ini sama-sama menjalankan program. Untuk kursi menteri, bisa saja dengan kesepatan menunjuk orang profesional, bukan kader partai,” ujar pakar komunikasi politik Universitas Diponegoro, Ari Junaedi kepada Rakyat Merdeka Online.
Untuk koalisi dengan Demokrat, kata Ari, lebih mudah. Jokowi hanya perlu melanjutkan program-program pemerintahan SBY yang sudah baik. “Dengan kebijakan seperti itu, Demokrat sudah senang banget. Nggak perlu mereka mendapat menteri,” imbuhnya.
Untuk Golkar dan partai lainnya, Jokowi harus bisa memahamkan mereka, jika program pemerintah baik dan mereka ada di dalamnya, tentu akan mendapat dampak elektoral. Kenaikan elektoral tentu lebih penting ketimbang kursi menteri.
Ari percaya, Jokowi akan memegang komitmennya tidak bagi-bagi kursi menteri ke partai koalisi. “Saya rasa Jokowi belajar banyak dari pengalaman SBY yang tersandra gara-gara bagi-bagi jatah menteri. Jokowi tidak akan melakukan itu,” pungkasnya. (rmo/jpnn)
Joko Widodo disarankan mengajak Partai Demokrat dan Golkar untuk mendukung pemerintahannya. Termasuk, dua partai pendukung Prabowo-Hatta lainnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua