MenPAN-RB : 40 Pemda Batal Rekrut CPNS karena tak Punya Duit

MenPAN-RB : 40 Pemda Batal Rekrut CPNS karena tak Punya Duit
Menpan-RB Azwar Abubakar. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mengungkapkan, 40 pemda yang batal melaksanakan rekruitmen CPNS tahun ini karena alasan teknis.

Meski begitu, formasi yang sudah diserahkan kepada 40 pemda tersebut tetap akan dialokasikan untuk tahun anggaran 2015.

"Kalau 40 instansinya mau mengadakan seleksi CPNS tahun depan, alokasi 2014 akan diberikan di tahun 2015. Apalagi alasan mereka tidak melaksanakan rekrutimen karena tidak adanya anggaran untuk pegawai baru," kata Azwar di sela-sela seminar akuntabilitas kinerja di Jakarta, Selasa (23/9).

Dia menambahkan, pembatalan rekuitmen CPNS di 40 pemda bukan karena menolak sistem pendaftaran online maupun tes computer assisted test (CAT).

"Saya yakin seluruh instansi pasti ingin seleksi CPNS lebih transparan. Kalau mereka menolak ya semata-mata karena anggaran saja," ucapnya.

Adapun 40 instansi yang resmi menunda rekruitmen CPNS 2014 adalah Kab. Gayo Lues, Kab. Lampung Timur, Kota Sabang, Kab. Lampung Utara, Kab. Asahan, Kab. Ciamis, Kab. Batu Bara, Kab. Cianjur, Kab. Labuhan Batu, Kota Banjar, Kab. Labuhan Batu Selatan, Kab. Lebak, Kab. Padang Lawas, Kab. Tangerang, Kab. Padang Lawas Utara, Kab. Purworejo, Kab. Pakpak Barat.

Selian itu, Kab. Sukoharjo, Kab. Kepulauan Mentawai, Kab. Lumajang, Kota Bukit Tinggi, Kab. Probolinggo, Kab. Indragiri Hulu, Kab. Tulungagung, PROV JAMBI, Kab. Trenggalek, Kab. Merangin, Kota Madiun, Kab. Banyuasin, Kab. Kutai Barat, Kab. Musi Banyuasin, Kab. Kutai Kertanegara, Kab. Ogan Komering Ulu Timur, Kab. Minahasa Utara, Kota Prabumulih, Kab. Badung, Kota Palembang, Kota Denpasar, Kota Bengkulu, Kab. Halmahera Utara. (esy/jpnn)

 


JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mengungkapkan, 40 pemda yang batal melaksanakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News