Bunuh Imam Masjid, Divonis Mati
Selasa, 30 September 2014 – 10:52 WIB
BEIJING - Pengadilan Kashgar menyelenggarakan sidang vonis kasus serangan maut di Masjid Id Kah yang menewaskan imam Jume Tahir akhir Juli lalu. Minggu waktu setempat (28/9), pengadilan menjatuhkan vonis mati terhadap dua pelaku dan hukuman seumur hidup pada seorang pelaku yang lain.
Pengadilan menyatakan, Gheni Hasan dan Nurmemet Abidilimit bersalah dalam pembunuhan berencana yang merenggut nyawa Tahir. Selain itu, dua pria tersebut terbukti memimpin dan mengelola jaringan teror di Tiongkok. ''Atas tiga kesalahan itu, hakim menjatuhkan hukuman mati pada kedua pelaku,'' terang portal berita pro-pemerintah Tianshan Net.
Baca Juga:
Kemarin (29/9) media Tiongkok memublikasikan usia dua pembunuh itu. Menurut China Daily, Hasan masih berusia 18 tahun dan Abidilimit sekitar 19 tahun. ''Kelompok yang dipimpin Hasan menganut ideologi religius ekstrem. Kelompok itu juga mengajarkan kepada seluruh anggotanya untuk membunuh tokoh-tokoh agama yang patriotik,'' ungkap surat kabar pemerintah tersebut. (AP/AFP/hep/c23/ami)
BEIJING - Pengadilan Kashgar menyelenggarakan sidang vonis kasus serangan maut di Masjid Id Kah yang menewaskan imam Jume Tahir akhir Juli lalu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Jalin Program Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa
- Ratusan Warga Israel Serbu Masjid di Kota Tua Hebron
- Cegah Dampak Konflik Timteng Meluas, Indonesia tak Boleh Lengah
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Ampuh Lumpuhkan Serangan Iran, Iron Dome Israel Bikin Inggris Kepincut
- Resmi! Tetangga Amerika Serikat Ini Akui Kedaulatan Negara Palestina