KPK Periksa Staf PT HK terkait Kasus Proyek Kemenhub
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Tahap III di Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Sorong, Papua. Caranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Hari ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap enam orang staf PT Hutama Karya. Mereka adalah Ikin Sodikin, Andri Budi Setyawan, Agus Maulana, Zaim Susilo, Tjahjo Purnomo, Widi Sadmoko.
"Mereka diperiksa sebagai saksi, " kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (2/10).
Priharsa mengaku tidak mengetahui mengenai materi pemeriksaan. Namun menurutnya keterangan para saksi tersebut diperlukan oleh penyidik.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyelidikan kasus itu dimulai sejak akhir April 2014. Kasus itu terungkap karena ada pengaduan dari masyarakat. Negara diduga mengalami kerugian Rp 24,2 miliar. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Tahap III di Kementerian Perhubungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua