Mulai Januari 2016, Satpol PP Wajib PNS
jpnn.com - JAKARTA - Mulai 1 Januari 2016, aparatur yang mengisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus berasal dari kalangan PNS. Hal ini sesuai ketentuan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mewajibkan Satpol PP dari PNS.
"Satu-satunya jabatan yang tidak boleh diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) adalah Satpol PP. Ini diatur dalam UU ASN di mana disebutkan, Satpol PP diisi oleh PNS," kata Samsul Rizal, kabid Pengadaan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kepada JPNN, Selasa (21/10).
Ditambahkannya, ketentuan ini efektif berlaku dua tahun sejak UU ASN ditetapkan atau mulai Januari 2016. Selama ini, Satpol PP ada yang berstatus honorer dan bukan PNS.
"Sebenarnya, yang masuk dalam Satpol PP ada ketentuannya. Pelamar harus lulusan sarjana hukum atau paling rendah lulusan diploma. Yang terjadi sekarang justru, diisi oleh lulusan SMA," terangnya.
Lulusan SMA, lanjut Syamsul, bisa diberikan kepada daerah yang masih kekurangan sumber daya manusia (SDM) lulusan diploma atau sarjana. Lulusan SMA yang akan direkrut pun harus memiliki keahlian di bidang tersebut.
"Harus SMA plus karena tugas Satpol PP itu sangat berkaitan langsung dengan masyarakat," tandasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Mulai 1 Januari 2016, aparatur yang mengisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus berasal dari kalangan PNS. Hal ini sesuai ketentuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar