Perempuan Minta Akses Politik
Jumat, 23 Januari 2009 – 18:32 WIB
Baca Juga:
Karena dengan sistem nomor urut yang sebelumnya diisyaratkan dalam Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, posisi nomor urut ketiga dan kelipatannya harus diisi kaum perempuan. ”Tapi dengan sistem suara terbanyak, maka kekuatan laki-laki dan perempuan akhirnya sama,” terangnya. Meski mengaku tidak mempersoalkan keputusan MK itu, namun Nursanita tetap berharap, tetap ada aturan baru yang bisa mendorong partisipasi perempuan di parlemen tanpa harus melanggar keputusan MK itu sendiri.
Baca Juga:
Ditempat yang sama, mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Legislatif, Lena Maryana Mukti, juga menegaskan agar tuntutan kaum perempuan diberi akses politik yang lebih terbuka. “Jangan kami dinilai belum siap untuk bersaing,” tandas anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
JAKARTA – Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI, Siti Nursanita Nasution, berharap perempuan diberi akses politik yang
BERITA TERKAIT
- Jelang World Water Forum, 1.532 Personel Korlantas Polri BKO ke Bali
- Lumajang Dilanda Gempa Magnitudo 5,2, BMKG Imbau Warga Tetap Tenang
- Ini 14 Daerah Berstatus Waspada Dampak Cuaca Ekstrem, Wilayah Kamu Termasuk?
- Tindak Kekerasan Berbasis Gender Online Meningkat, Wakil Ketua MPR Merespons Tegas!
- Pak Kabid Usul, Langsung menjadi PPPK Begitu Tamat Sekolah
- 5 Berita Terpopuler: Peringatan Keras Keluar, Honorer Asli Bakal Tersingkir pada PPPK 2024, Penjelasannya Begini