Pesaing Busyro Anggap Penyadapan KPK Berpotensi Melanggar HAM
jpnn.com - JAKARTA - Calon pimpinan KPK Robby Arya Brata sepakat dengan pendapat bahwa kewenangan penyadapan yang dimiliki komisi antirasuah itu perlu dibatasi. Menurutnya, kewenangan KPK yang sangat besar untuk mendengarkan percakapan pribadi telah melanggar hak privasi warga negara.
"Bisa mengarah juga kepada pelanggaran HAM," kata Robby di gedung DPR usai fit and proper test dengan Komisi III, Kamis (4/12).
Pejabat di Sekretariat Kabinet itu mengatakan, efektivitas penyadapan dalam membongkar kasus korupsi sudah berkali-kali terbukti. Namun, katanya, penyadapan tidak boleh menjadi alasan untuk melanggar privasi orang lain.
Robby bahkan menyebut KPK sudah mengalami ketergantungan pada penyadapan. Menurut nya, KPK harus kreatif mencari metode-metode lain yang tidak berpotensi melanggar HAM.
"Interogasi juga bisa melanggar. Waktunya terlalu lama, untuk apa (KPK) memeriksa orang sampai berjam jam begitu?" ujar pesaing Busyro dalam proses seleksi capim KPK itu.(dil/jpnn)
JAKARTA - Calon pimpinan KPK Robby Arya Brata sepakat dengan pendapat bahwa kewenangan penyadapan yang dimiliki komisi antirasuah itu perlu dibatasi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sambangi Kantor Kementerian ATR/BPN, Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan Kepada AHY
- Perluas Pasar Kerja di Macau, Kementerian Ketenagakerjaan Gelar Business Matching
- Siti Fauziah Ajak Para Mahasiswa Terapkan Nilai-Nilai dan Pertahankan Jati Diri Bangsa
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti
- ASDP Batam Hadirkan Layanan Pemesanan Tiket Kapal yang Mudah & Nyaman, Simak