Kubu Agung Klaim Berhak Ikut Pilkada

Kubu Agung Klaim Berhak Ikut Pilkada
Leo Nababan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Konflik internal di Partai Golongan Karya dan Partai Persatuan Pembangunan belum juga berakhir. Padahal, tahapan pilkada serentak sudah dimulai.

Sedang Komisi Pemilihan Umum juga belum memberikan kepastian soal boleh tidaknya dua partai itu ikut mengajukan pasangan calon di pilkada.

Namun, untuk kesekian kalinya, kubu Agung Laksono merasa berhak mengajukan calon. "Saya tegaskan, yang ikut pilkada adalah partai yang ditentukan Menteri Hukum dan HAM," ujar Leo Nababan, Ketua DPP Bidang Opini Partai Golkar dalam keterangan di Jakarta, kemarin (18/3).
 
Dalam pernyataannya, KPU memilih mengambil sikap "aman". Terhadap parpol yang masih berkonflik, KPU hanya akan menerima pencalonan kepala daerah dari parpol yang status hukum perselisihannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Leo memandang sikap KPU itu tidak mematuhi mekanisme yang berlaku dalam Undang Undang Partai Politik.
 
"KPU seharusnya melaksanakan sesuai aturan main. Parpol yang punya SK terbaru adalah yang sah. Bukan membuat tafsir," ujarnya.
 
Leo menilai, jika pertimbangannya adalah inkracht, Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional di Jakarta seharusnya dinilai sah ikut pilkada. Munculnya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menunda pemberlakuan SK Menkum HAM kubu Agung tidak mempengaruhi partisipasi pihaknya ikut pilkada.
 
"(Putusan) sela itu adalah antara Menkum HAM dengan mantan Ketua Umum Aburizal Bakrie. Jadi secara kelembagaan sudah klir, kecuali itu dicabut oleh Menkum HAM," ujarnya.
 
Leo mencurigai munculnya keraguan KPU itu akibat terjadinya perang opini yang membuat status hukum Partai Golkar hasil Munas Jakarta menjadi kabur. Leo menilai, KPU sebaiknya tetap berpegang pada mekanisme yang berlaku, dengan berpedoman pada SK kepengurusan parpol terbaru yang dikeluarkan Menkum HAM sebagai dasar.
 
"Kalau semua sesuai dengan kemauan pribadi-pribadi, bisa rusak negara ini. Kami masih percaya integritas tujuh anggota KPU," ujarnya.
 
Leo menambahkan, pihaknya akan mengambil langkah hukum jika Partai Golkar kubunya tidak bisa ikut pilkada. Ini karena, aturan UU parpol sudah sangat jelas dan sederhana, bahwa kepengurusan parpol yang diakui adalah yang memiliki SK dari Menkum HAM.
 
"Seperti yang dialami PKB dulu, yang diakui adalah yang punya SK Menkum HAM," tandasnya. (bay/aph)

 

JAKARTA - Konflik internal di Partai Golongan Karya dan Partai Persatuan Pembangunan belum juga berakhir. Padahal, tahapan pilkada serentak sudah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News