Kemenkumham Juga Tak Mau Akui Kepengurusan PSSI La Nyalla

Kemenkumham Juga Tak Mau Akui Kepengurusan PSSI La Nyalla
Kemenkumham Juga Tak Mau Akui Kepengurusan PSSI La Nyalla

jpnn.com - JAKARTA - Sidang gugatan PSSI ke Kemenpora kembali digelar di Pengandilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (29/6) sore. Dalam persidangan itu,  Kemenpora dan PSSI saling mengeluarkan saksi fakta.

Pihak Kemenpora menghadirkan Kusnaeni yang saat ini menjadi ketua bidang 1 Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI). Sementara PSSI menghadirkan pejabat Kemenkumham, Nur Ali.

Kusnaeni dalam kesaksiannya membeberkan kronologis verifikasi yang dilakukan oleh BOPI sampai akhirnya, dua klub Arema Cronus dan Persebaya tak lolos verifikasi untuk mengikuti kompetisi. Namun, PSSI menolak keputusan BOPI sampai Kemenpora mengeluarkan keputusan tentang pembekuan atas induk organisasi sepak bola di tanah air itu.

Kuenaeni menjelaskan, kerja BOPI terkait rekomendasi klub yang bisa ikut kompetisi sudah diatur oleh Peraturan Menpora Nomor 9 Tahun 2014. “Jadi semua proses olahraga profesional harus ada rekomendasi dari BOPI," katanya dalam sidang.

Sementara Nur Ali mencoba menepis anggapan bahwa kepengurusan PSSI tak sah karena belum dilaporkan ke Kemenkumham. Namun, dia mengakui bahwa sampai hari ini kepengurusan PSSI yang sah dan terdaftar di Kemenkumham masih pengurus periode lama.

Menurutnya, PSSI di bawah La Nyalla Mattalitti sebenarnya pernah berusaha mendaftarkan kepengurusan ke Kemenkumham. "Memang pernah ada pengajuan, tapi tak bisa diproses. Karena mereka sudah tidak sah dan dinonaktifkan pemerintah," ucapnya.

Sidang lanjutan akan digelar Kamis (1/7) mendatang dengan agenda penambahan bukti dari pihak tergugat, Kemenpora. Rencananya, pada 6 Juli baru akan diputuskan kesimpulan dari sidang PTUN.(dkk/jpnn)

 


JAKARTA - Sidang gugatan PSSI ke Kemenpora kembali digelar di Pengandilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (29/6) sore. Dalam persidangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News