Yusril: Perppu Belum Ada Urgensinya, Yang Bermasalah kan 7 Daerah

Yusril: Perppu Belum Ada Urgensinya, Yang Bermasalah kan 7 Daerah
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -  Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai, pemerintah sebaiknya tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menyikapi fenomena calon tunggal dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

Pasalnya, jika perppu diterbitkan saat ini, akan mengganggu seluruh tahapan pelaksanaan pilkada yang telah dilaksanakan sejak April lalu. “Kalau ada perppu akan mementahkan yang ada, yang bermasalah kan hanya di tujuh daerah, kalau mengatasi yang masalah di tujuh daerah, tidak ada urgensinya keluarkan Perppu,” ujar Yusril di DPP PBB, Selasa (4/8). 

Karena itu Yusril menilai usulan Wakil Presiden Jusuf Kalla, cukup tepat. Pada daerah-daerah yang pilkadanya masih diikuti satu pasangan bakal calon, sebaiknya diberi waktu memperpanjang masa pendaftaran. Namun jika dalam masa perpanjangan tidak juga juga ada calon yang mendaftar, sebaiknya pilkada di daerah tersebut ditunda.
 
“Usul pak JK diperpanjang boleh, tapi hanya di tujuh daerah itu. Kalau tidak ada calon lain, ditunda hingga 2017. Karena menyelenggarakan pilkada di 269 daerah itu kan tidak mudah,” ujarnya.
 
Saat ditanya apakah fenomena calon tunggal memperlihatkan partai politik tidak siap menghadapi pilkada, Yusril berpendapat beda. Menurutnya, ketidaksiapan juga antara lain diakibatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahwa MK memutuskan anggota dewan yang maju dalam pilkada, harus mengundurkan diri.
 
“Jadi akibatnya banyak kader yang semula anggota dewan, tidak jadi mencalonkan diri. Mereka pikir sudah jadi anggota dewan dan PNS. Kan kalau maju dalam pilkada harus mundur,” kata Yusril. (gir/jpnn)


JAKARTA -  Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai, pemerintah sebaiknya tidak menerbitkan peraturan pemerintah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News