Ketua DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Pasal Penghinaan Presiden di Revisi KUHP
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto menyarankan pemerintah sebaiknya mengkaji ulang usul tentang memasukkan pasal penghinaan terhadap kepala negara masuk dalam revisi KUHP. Menurutnya, demokrasi harus tetap terjaga dan semua warga negara punya hak yang sama di depan hukum.
"Inti dari demokrasi adalah saling menghormati. Lembaga negara seperti lembaga kepresidenan maupun DPR adalah simbol negara. Dan lembaga negara tersebut bekerja sepenuhnya untuk rakyat," katanya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (4/8).
Namun demikian Novanto juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 pernah membatalkan pasal penghinaan kepala negara yang ada di KUHP. Sebab, ketentuan penghinaan kepala negara yang diatur pasal 134, 136 dan 137 KUHP itu dianggap bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Dalam putusannya MK menilai pasal itu bisa menghambat upaya komunikasi, perolehan informasi dan berpeluang menghambat hak atas kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan, tulisan dan ekspresi sikap.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto menyarankan pemerintah sebaiknya mengkaji ulang usul tentang memasukkan pasal penghinaan terhadap kepala negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pendaftaran PPS untuk Pilkada Madiun Diperpanjang
- 156 Calon PPK Pilkada Makassar Segera Jalani Tahapan Wawancara
- Butuh 210 PPK Untuk Pilkada Garut
- Menjawab Prabowo, Ganjar: Yang Bekerja Sama Bisa Mengganggu
- Soal Jagoan PDIP di Pilkada Jateng 2024, Ganjar Berkata Begini
- Ada Partai KIM Sampaikan Keinginan Terkait Kursi Menteri, Demokrat: Wajar Saja