Buwas: RJ Lino Seharusnya Tempuh Praperadilan Atau...........

Buwas: RJ Lino Seharusnya Tempuh Praperadilan Atau...........
FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso (Buwas), tak memandang upaya Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II RJ Lino, ‘mengadu’ kepada menteri dan mengancam mundur pasca kantornya, digeledah Bareskrim sebagai sebuah bentuk intervensi.

Menurut pria yang akrab di sapa Buwas itu, apa yang dilakukan RJ Lino wajar saja sebagai sebuah bentuk pembelaan.

“Tidaklah, saya tidak melihat ke situ (bentuk intervensi). Itu kan hak dia kalau menyampaikan pembelaan,” kata Budi di Mabes Polri, Kamis (3/9).

Namun, Alumnus Akademi Kepolisian 1984 itu mengatakan, seharusnya RJ Lino kalau tidak puas bisa menempuh jalur hukum, mulai dari melakukan praperadilan, hingga melapor ke Inspektorat Pengawasan Umum Polri dan Divisi Profesi Pengamanan Polri.

“Nah itu harusnya demikian, kalau beliau tidak puas bisa menempuh jalur hukum melalui praperadilan atau melaporkan ke Propam atau Irwasum bisa saja,” katanya.(boy/jpnn)


JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso (Buwas), tak memandang upaya Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II RJ Lino, ‘mengadu’


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News