Buwas: RJ Lino Seharusnya Tempuh Praperadilan Atau...........
jpnn.com - JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso (Buwas), tak memandang upaya Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II RJ Lino, ‘mengadu’ kepada menteri dan mengancam mundur pasca kantornya, digeledah Bareskrim sebagai sebuah bentuk intervensi.
Menurut pria yang akrab di sapa Buwas itu, apa yang dilakukan RJ Lino wajar saja sebagai sebuah bentuk pembelaan.
“Tidaklah, saya tidak melihat ke situ (bentuk intervensi). Itu kan hak dia kalau menyampaikan pembelaan,” kata Budi di Mabes Polri, Kamis (3/9).
Namun, Alumnus Akademi Kepolisian 1984 itu mengatakan, seharusnya RJ Lino kalau tidak puas bisa menempuh jalur hukum, mulai dari melakukan praperadilan, hingga melapor ke Inspektorat Pengawasan Umum Polri dan Divisi Profesi Pengamanan Polri.
“Nah itu harusnya demikian, kalau beliau tidak puas bisa menempuh jalur hukum melalui praperadilan atau melaporkan ke Propam atau Irwasum bisa saja,” katanya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso (Buwas), tak memandang upaya Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II RJ Lino, ‘mengadu’
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua